Ragam  

Ungkap Kasus Narkoba 5.14 Kg, 8 Personil Polres Subang Diganjar Penghargaan

Delapan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) diganjar penghargaan setelah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,14 kilogram.

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang memberikan penghargaan kepada delapan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,14 kilogram.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, di halaman Mapolres Subang pada Kamis (6/2/2025).

Delapan anggota yang menerima penghargaan tersebut adalah Aiptu Hendra Saripudin, Aipda Imam Ma’ruf, Aipda Dony Bob Delas, Bripka Ryan Nuridwan, Bripka Didin Tarnudin, Bripka Rahmanto, Brigadir Agung Permana, dan Brigadir Anis Anggraeni. Brigadir Anis Anggraeni merupakan satu-satunya polisi wanita (polwan) dalam tim tersebut.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Desa Tajur, Citeureup Bogor

AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus yang berhasil menyelamatkan sekitar 50.000 masyarakat dari bahaya narkotika. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja optimal para anggota.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.