SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berikut penjelasan tentang pekerja istirahat melahirkan, apakah tetap dapat THR? Yuk kita simak!
Pekerja yang sedang cuti melahirkan saat Hari Raya Keagamaan, apakah tetap dapat THR? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan hak bagi Pekerja/Buruh yang sudah bekerja (secara terus menerus) selama 1 bulan atau lebih.
Jadi, pemberian hak THR ini bukan didasarkan pada kehadiran atau prestasi, melainkan pada masa kerja. Oleh karena itu, ketidak-hadiran selama menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tidak mengurangi hak THR.
Asalkan masa kerja yang bersangkutan telah mencapai lebih dari 1 bulan atau lebih. Jadi, tidak perlu khawatir tentang hak THR saat cuti melahirkan karena sudah dijamin oleh negara.
- Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.
- Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.
- Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.
Itulah penjelasan tentang pekerja istirahat melahirkan yang tetap mendapatkan THR dikutip tintahijau.com dari akun instagram resmi kemnaker. Senin, (25/03/2024).