JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan aturan baru yang menetapkan batas usia minimal bagi penerima dana atau peminjam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) fintech lending atau pinjaman online (pinjol), serta pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pengguna harus berusia minimal 18 tahun, telah menikah, serta memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan risiko generasi muda terjerat utang yang sulit dilunasi. Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa aturan tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat sebagai peminjam sekaligus perusahaan pemberi pinjaman dari risiko gagal bayar.
“Kami tidak ingin generasi muda terjebak dalam utang sementara mereka tidak memiliki kemampuan membayar. Hal ini juga untuk memitigasi risiko bagi kedua belah pihak, baik peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender),” jelas Ahmad dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
Ahmad mengungkapkan bahwa keputusan menetapkan usia minimal 18 tahun merupakan hasil diskusi dengan asosiasi pelaku industri keuangan. Meskipun sempat muncul wacana untuk menetapkan usia minimal 21 tahun, hasil diskusi menyimpulkan bahwa kelompok usia 18-20 tahun tetap membutuhkan akses layanan pembiayaan, sehingga disepakati usia minimal 18 tahun.
“Meski segmen peminjam usia 18 tahun relatif kecil, kami tetap memasukannya dengan syarat tambahan berupa batas penghasilan minimal. Ini menjadi edukasi bahwa hanya orang dewasa yang mampu bertanggung jawab yang boleh mengajukan pinjaman,” ujar Ahmad.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen penerima dana dari layanan pinjaman online berasal dari kelompok usia 19-34 tahun. Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap generasi muda lebih memahami risiko serta tanggung jawab dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring dan paylater.
“Pengguna platform ini diharapkan memahami risiko dan memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman. Ini menjadi bagian dari edukasi penting untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” tambahnya.
Selain menetapkan batas usia minimal dan penghasilan, OJK juga terus memantau dan memperketat regulasi terkait fintech lending dan paylater untuk melindungi pengguna dari jeratan utang dan pinjaman ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan berbasis teknologi, serta meningkatkan literasi dan tanggung jawab finansial.