SUBANG, TINTAHIJAU.com – Dokter spesialis anak, dr. Melani Rakhmi Mantu, Sp. A, menegaskan bahwa susu formula (sufor) diperbolehkan menjadi pengganti Air Susu Ibu (ASI) hanya dalam kondisi-kondisi tertentu yang sangat khusus.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Jumat, dr. Melani menjelaskan bahwa beberapa situasi dapat membuat pemberian ASI tidak memungkinkan, termasuk kondisi yang ekstrem seperti sang ibu meninggal dunia atau mengalami penyakit yang memaksa ibu untuk tidak dapat menyusui.
“Beberapa kondisi memang tidak memungkinkan ibu untuk memberikan ASI, misalnya ketika ibu meninggal dunia atau ketika ibu mengidap penyakit serius,” ungkap dr. Melani. Ia juga menambahkan bahwa ibu yang menjalani pengobatan kemoterapi untuk kanker juga dilarang menyusui, karena obat-obatan keras yang digunakan dalam kemoterapi dapat tersalurkan melalui ASI dan berisiko bagi kesehatan bayi.
Selain itu, dr. Melani menjelaskan bahwa ibu yang positif HIV dan belum menjalani pengobatan untuk menghentikan penularan virus juga tidak disarankan untuk memberikan ASI. Hal ini dilakukan demi mengurangi risiko penularan HIV kepada bayi.
Dalam situasi-situasi darurat lainnya, seperti ibu yang meninggal dunia saat bersalin dan belum tersedianya donor ASI, susu formula menjadi alternatif penting untuk memastikan bayi tetap mendapatkan nutrisi yang dibutuhkan.
“Dalam kondisi tersebut, susu formula menjadi solusi agar bayi tetap mendapatkan asupan gizi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangannya,” tutur dr. Melani. Ia juga meyakinkan bahwa produsen susu formula telah memproduksi sufor sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh bayi yang berusia 0-6 bulan.
Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Niti Emiliana juga menegaskan pentingnya pemberian ASI eksklusif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka.
Namun, Niti juga menambahkan bahwa pemberian susu formula tetap diperbolehkan jika ada indikasi medis yang menghalangi pemberian ASI. Hal ini diatur dalam Pasal 29 PP No. 28 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa susu formula dapat diberikan jika pemberian ASI atau ASI donor tidak memungkinkan karena alasan medis atau kondisi lain yang memisahkan ibu dari bayinya.
Dengan demikian, meskipun ASI eksklusif tetap menjadi pilihan utama, susu formula dapat menjadi alternatif yang aman dalam kondisi tertentu untuk menjaga kebutuhan nutrisi bayi tetap terpenuhi.