Ragam  

Kebijakan Baru Pengurusan SKCK: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Per 1 Agustus 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kebijakan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), kini BPJS Kesehatan menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan SKCK.

Kebijakan ini mengharuskan warga negara yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri sebelum mengurus SKCK. Bagi mereka yang status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan untuk melakukan aktivasi kembali sebelum mengajukan permohonan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama terkait masa tunggu selama dua minggu setelah aktivasi BPJS Kesehatan. Masa tunggu yang cukup lama ini dianggap dapat menghambat proses pengurusan SKCK yang seringkali dibutuhkan dalam waktu singkat.

Menanggapi keluhan masyarakat, pihak kepolisian memberikan solusi bagi pemohon SKCK yang masih dalam masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan. Bripka Marini, petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta Jawa Tengah, menegaskan bahwa pemohon tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengurus SKCK. Sebagai alternatif, pemohon dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran yang tercantum dalam aplikasi JKN sebagai pengganti sementara.

“Kami menerima bukti virtual account dari pemohon yang baru mendaftar BPJS Kesehatan sebagai pengganti dokumen kepesertaan yang belum aktif,” jelas Bripka Marini.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemohon SKCK yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran. Dalam kasus ini, pemohon dapat menyertakan bukti mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan sebagai pengganti.

Rizky Anugrah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menambahkan bahwa peserta yang baru mendaftar dapat melampirkan bukti virtual account dalam bentuk tangkapan layar atau hasil cetak. BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa opsi untuk mendapatkan tanda bukti kepesertaan JKN, termasuk melalui layanan Chat PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Adapun syarat-syarat terbaru untuk membuat SKCK per Agustus 2024 meliputi:

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Kartu BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan SKCK dimulai dengan mendatangi kantor polisi terdekat, membawa semua persyaratan yang diperlukan, mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup, dan melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.