SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Di bawah ini merupakan ulasan tentang berapa batas ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta.
Bagi sobat yang sering bepergian sambil membawa koper, apakah sudah tahu tentang batas ukuran koper yang boleh di di bawa masuk ke dalam kereta api. Yuk kita simak!
Volume bagasi maksimal yang diizinkan adalah 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 cm X 48 cm X 30 cm, dengan berat maksimal 20 kg.
Berdasarkan hal tersebut, maka ukuran koper yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin KA adalah koper berukuran kurang dari 20 inch, 22 inch, 24 inch, dan 26 inch.
Bagaimana jika penumpang membawa koper ukurannya lebih dari 26 inch, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.
Namun jika koper tersebut dimensinya melebihi 200 dm3 (70cm X 48 cm X 60 cm), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam KA dan disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi.
Jadi ketika bepergian, sobat bisa lebih bijak dalam membawa koper ke dalam KA agar semua penumpang merasakan kenyamanan saat perjalanan.