SUBANG, TINTAHIJAU.com – KTP kamu hilang atau masih dalam proses ulang pencetakan?
Tenang saja, sobat tetap bisa memesan tiket kereta api dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
NIK ini sama saja dengan NIK yang ada di KTP. Jadi, sobat tetap bisa memesan tiket kereta api.
Nah, saat boarding nanti, siapkan alternatif identitas diri yang berfoto.
Seperti SIM, paspor, kartu karyawan, kartu member komunitas atau buku nikah.
Dokumen tadi ditunjukkan kepada petugas boarding sebagai pengganti KTP.
Jika stasiun keberangkatannya masih melakukan pemeriksaan tiket secara manual.
Kalau sobat sudah terdaftar face recognition dan di stasiun keberangkatannya sudah ada layanan face recognition, sobat bisa langsung sat set boarding.
Tapi pastikan, tetap membawa salah satu dokumen identitas diri.
Jadi, sekarang nggak perlu khawatir ya sobat, kalau KTP belum selesai dicetak saat mau boarding nanti.