Ragam  

Awas Sanksi Mengintai, Jika Kampanye di Luar Jadwal Kampanye Loh!

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Jadwal Kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Masa kampanye ini dilakukan untuk memaparkan visi, misi dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat.

Juga memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, serta berfungsi juga meningkatkan partisipasi pemilih.

Menurut Pasal 69 huruf (k), dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam pasal 187 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Yuk kita patuhi jadwal kampanye sesuai aturan agar terhindar dari masalah hukum!