
SUBANG, TINTAHIJAU.COM - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Subang hasil dari pemilu tahun 2018, yaitu H Ruhimat - Agus Maskur akan berakhir pada bulan Desember 2023.
Terkait hal tersebut masyarakat Subang sudah mulai bertanya-tanya siapakah yang akan menjadi PJ bupati berikutnya dalam mengisi kekosongan pemerintah daerah hingga pemilu 2024 digelar.
Ketua DPRD Subang Narca Suganda mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima usulan dan belum menerima surat dari Gubernur terkait dengan siapa yang akan menjadi PLT nya.
"Selama ini, kami belum ada usulan dari siapa juga penggantinya, karena kami juga dari pihak DPRD belum menerima surat dari Gubernur, nanti barangkali akan disikapi apabila kita sudah menerima surat dari Gubernur terkait dengan pergantian PLT nya," kata Narca dalam sebuah Talk Show Ngopi di Rumah Babeh pada Sabtu 18 Juni 2022 malam.
Narca menyebut bahwa ketika nanti pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur, ia akan mempersiapkan apa yang seharusnya perlu dipenuhi oleh DPRD termasuk PJ Bupatinya.
"Apa yang harus perlu dipenuhi oleh DPRD, kita penuhi termasuk usulan dari siapa penggantinya," kata Narca Suganda
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa PJ Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri, Sedangkan untuk PJ Gubernur diajukan oleh Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden.
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.