Tok! MK Tolak Gugatan Jimat-Aku Terkait Perselisihan Pilkada Subang

SUBANG, TINTAHIJAUCOM –Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Tim H. Ruhimat-Aceng Kudus pada sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Sidang digelar pada Selasa (04/01/25) di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, menolak seluruh dalil permohonan Jimat-Aku.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi dari Termohon KPU Subang dan Pihak Terkait Paslon 02.

“Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Subang) dan eksepsi Pihak Terkait (Paslon 02 Reynaldy-Agus) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Suhartoyo

Baca Juga:  NasDem, PKB dan PPP Usung ARD-Lina Marliana di Pilkada Subang

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyebut dalil-dalil permohonan Pemohon tidak memiliki dasar hukum. Seperti tuduhan Money Politic dan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” bunyi putusan MK.