SUBANG, TINTAHIJAU.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib bagi para pengemudi kendaaraan bermotor, bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan SIM saat ada razia maka akan dikenakan sanksi tilang.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2022 kini bisa dilakukan tanpa repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian.
SIM bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Melalui layanan tersebut nantinya SIM akan langsung diantar ke rumah pemohon.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.
Nantinya pemohon cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.
Selain itu, data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.
Ini beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui layanan dari Korlantas Polri secara digital.