Skema penyaluran bansos PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.
Pada Juli 2021, PKH akan disalurkan untuk tahap penyaluran ketiga.
Besaran bantuan bansos PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.
Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.
Tiga jenis bansos tersebut ditujukan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dengan begitu, untuk mendapatkan tiga jenis bansos tersebut, maka masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.
Adapun syarat untuk mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos