SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Satuan Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus obat Ilegal atau sediaan farmasi dari 5 Toko di Daerah Pantura Subang.
Aparat mengamankan Enam orang beserta barang bukti berupa 7.970 butir obat, 4 buah Handphone Android dan Uang Tunai Rp. 430.000.
Keenam tersangka tersebut adalah EC (40), F.R (22) A.R (27), R.S (24), M.I (28) dan M.R.N (24). Mereka diamankan dari Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem dan Cipendeuy.
“Modus operandinya dengan COD dan Tatap muka,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus dengan 6 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan pada sepekan terakhir ini.
Kepada 5 tersangka, Polisi mengenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Apabila warga menemukan ataupun melihat dugaan tindak pidana yang meresahkan lingkungan sekitar di wilayah Kabupaten Subang, jangan ragu segera hubungi Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110,” pungkasnya