Polisi Ungkap Tiga Jaringan Narkoba Internasional yang Beroperasi di Indonesia

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap tiga jaringan pengedar narkoba internasional yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani peredaran narkoba di tanah air. Dalam kurun waktu dua bulan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba, termasuk jaringan-jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.

Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dalam operasi gabungan ini pihaknya telah menahan sebanyak 136 tersangka dari berbagai kasus narkoba yang berhasil diungkap.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (1/11/2024), Wahyu menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan beberapa instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:  WASPADA!! Modus Penipuan Kirim Surat Tilang Via Whatsapp

Tiga Jaringan Narkoba Internasional yang Terungkap

Komjen Pol Wahyu memaparkan tiga jaringan besar yang berhasil diidentifikasi dalam operasi ini. Pertama, jaringan FP yang diketahui telah beroperasi di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Kalimantan Barat. Pihak kepolisian masih berupaya melakukan pemulangan terhadap pelaku utama yang saat ini berada di luar negeri.

Kedua, jaringan HS yang mencakup lima provinsi, yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Sementara itu, jaringan ketiga dikendalikan oleh tiga bersaudara yang dikenal dengan nama ADK, DS, dan DM atau AK, yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 31 Orang dalam Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari

Bukti Narkoba yang Disita dan Upaya Penyelamatan Masyarakat

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu sebanyak 1,07 ton, ganja seberat 121,2 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.500 butir, ketamin seberat 932,3 kilogram, pil double L sebanyak 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9.064 gram, dan hasis 24,5 gram. Menurut Wahyu, jika dikonversikan, total barang bukti yang disita tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 6,6 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Kapolri Akan Rekrut Influencer dan Artis Eks Pemakai Sebagai Duta Anti Narkoba

Nilai Ekonomi Jaringan Narkoba

Selain mengungkap barang bukti, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak perputaran uang dari peredaran narkoba ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan FP diperkirakan memiliki nilai perputaran uang mencapai Rp56 triliun, sedangkan jaringan HS mencapai Rp1,1 triliun selama beroperasi.

Dengan keberhasilan ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkoba dan mencegah terjadinya penyebaran narkoba di tengah masyarakat.