TANGERANG, TINTAHIJAU.com – Peredaran uang palsu di wilayah Tangerang, Banten, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Sebanyak 14 orang yang tergabung dalam sindikat pembuatan uang palsu telah ditangkap. Dalam operasi ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp168 juta serta seribu lembar dolar Amerika Serikat dengan pecahan seratus dolar.
Dalam penggeledahan sebuah rumah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang merupakan milik salah satu pelaku, polisi menemukan 150 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000 yang telah siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi kemudian melakukan penggerebekan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat. Di lokasi ini, aparat kembali menangkap anggota sindikat lainnya dan menyita uang palsu senilai Rp186,5 juta serta 1.034 lembar dolar Amerika pecahan $100.
Para pelaku menggunakan modus dengan menawarkan kepada calon korban untuk menukarkan uang asli dengan uang palsu. Iming-iming yang diberikan adalah keuntungan hingga empat kali lipat dari jumlah uang asli yang ditukar. Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama satu tahun dan diduga telah mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatan mereka, ke-14 tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp50 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini.