Lima Anggota Penyelundup Narkoba ‘Bali Nine’ Akhirnya Pulang ke Australia Setelah 19 Tahun di Penjara Indonesia

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Lima anggota terakhir dari kelompok penyelundup narkoba asal Australia yang dikenal sebagai “Bali Nine” akhirnya kembali ke tanah air mereka setelah menjalani hukuman selama 19 tahun di penjara Indonesia. Mereka diterbangkan ke Darwin, Australia, pada Minggu (15/12) melalui kesepakatan rahasia antara kedua negara.

Kelompok Bali Nine menjadi sorotan dunia setelah ditangkap pada tahun 2005 di Bali karena mencoba menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Hukuman berat dijatuhkan kepada sembilan anggota kelompok ini, termasuk dua di antaranya yang dieksekusi oleh regu tembak pada 2015.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (16/12), lima anggota terakhir yang dibebaskan, yakni Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj, menyampaikan rasa syukur mereka atas kesempatan untuk kembali ke Australia. “Kami merasa lega dan bahagia akhirnya bisa kembali ke rumah,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Besok, Firli Bahuri Kembali Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Mereka juga berterima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan yang memungkinkan pemulangan mereka. Dukungan dari keluarga, teman, pengacara, serta pejabat pemerintah disebut sebagai hal yang sangat berarti selama masa tahanan mereka.

Proses Reintegrasi ke Masyarakat

Pemerintah Australia belum mengungkapkan detail dari kesepakatan yang dibuat dengan Indonesia terkait pembebasan ini. Namun, menurut laporan media setempat, kelima orang tersebut tidak perlu menjalani hukuman tambahan di Australia. Sebagai gantinya, mereka secara sukarela melanjutkan program rehabilitasi untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Baca Juga:  Terkait Penanganan Kasus Tipikor Firli Bahuri, Begini Kata Pengamat

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas “belas kasihnya” dalam kasus ini. “Setelah lebih dari 19 tahun di penjara, sudah saatnya mereka pulang,” ujar Albanese.

Hukum Narkoba yang Ketat di Indonesia

Kasus Bali Nine menjadi pengingat kuat akan kerasnya hukum narkoba di Indonesia. Negara dengan mayoritas penduduk Muslim ini memberlakukan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Dua pemimpin kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015 meskipun pemerintah Australia mengajukan berbagai permohonan grasi.

Baca Juga:  Buntut Penangkapan Saipul Jamil, Sejumlah Polisi Diperiksa Propam

Anggota lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada 2018, sementara Renae Lawrence dibebaskan lebih awal setelah hukumannya diringankan.

Kisah Bali Nine tidak hanya menjadi pelajaran bagi mereka yang terlibat, tetapi juga pengingat penting bagi dunia internasional mengenai risiko besar dari perdagangan narkoba di kawasan yang memiliki hukum sangat ketat seperti Indonesia.

Sumber: NDTV World