SUBANG, TINTAHIJAU.COM - Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri terjadi di Kabupaten Subang.
Pria berinisial D (26) warga Kecamatan Tambakdahan, Subang, nekat menusuk istrinya, W (27) memakai senjata tajam karena diajak bercerai setelah pisah rumah beberapa lama
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berawal korban yang sudah pisah ranjang datang ke rumah pelaku, Jumat (17/06/2022) sore.
BERITA LAINNYA
Surat Kecil Berisi Curahan Hati Korban Ungkap Prilaku Bejad Oknum ASN di Subang
I10 Kali Setubuhi Siswinya, Pengakuan Oknum ASN di Subang Bikin Geleng-geleng Kepala
Polres Subang Bekuk 12 Orang Terkait Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Perempuan
Ajakan cerai W itu membuat D kesal. Pelaku yang datang ke rumah korban, menyekap korban dari arah belakang. Saat istrinya berontak, senjata tajam yang dipegang pelaku mengena bagian leher yang mengaakibatakan W luka serius dan dibawa ke rumah sakit. "Korban mengalami luka, kemudian dibawa ke rumah sakit," ujar Kapolres saat konfrensi pers di Mapolres Subang.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami W ke polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang minta keterangan korban, saksi dan pelakunya.
Tak laman kemudian, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, istrinya selingkuh dan pergi dari rumah.
Tesangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.