JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Minerals, Heri Gunawan, pada Senin (28/4/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Sesuai jadwal pemeriksaan saksi yang disampaikan penyidik kepada kita, memang benar bahwa yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG,” jelas Harli, dikutip dari Kompas.com.
Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Harli menambahkan, kehadiran Heri Gunawan akan dipastikan terlebih dahulu sebelum Kejagung merilis informasi lanjutan. “Di perkara yang dimaksud, jika hadir ini kita cek dulu. Jadwalnya harusnya mulai pagi jam 9.00 WIB. Jika yang bersangkutan hadir dan diperiksa, nanti kita rilis,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Seperti dilaporkan Kompas.tv, para tersangka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Enam pegawai Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, tiga pihak swasta yang juga menjadi tersangka adalah:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, sebuah angka yang menunjukkan besarnya dampak korupsi dalam kasus tersebut.