Awas!, Ada Sanksi Berat Bagi Capres dan Caleg yang Gunakan Dokumen Palsu di Pemilu 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com - Ada hukuman enam tahun penjara bagi calon presiden dan wakil presiden ataupun juga calon anggota legislatif jika mereka terbukti menggunakan dkumen palsu sebagai persyaratan di Pemilu 2024.
Hal tersebut telah tertuang apda Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 yang menyatakan