Alami Tabrakan dengan Mobil, KA Gaya Baru Malam Selatan Alami Kelambatan

Ilustrasi Kereta Api. PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaporkan adanya kejadian tertempernya KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) oleh mobil di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan pada Minggu (14/1) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaporkan insiden terjadinya tabrakan antara KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) dengan sebuah mobil di perlintasan tanpa penjagaan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan pada Minggu (14/1/2024) petang.

Dalam peristiwa ini, dua orang laki-laki penumpang mobil asal Lamongan, Jawa Timur, dikabarkan meninggal dunia.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Selain merenggut nyawa, kejadian ini juga mengakibatkan sedikit hambatan dalam perjalanan KA Gaya Baru Malam Selatan.

“Korban dievakuasi dinyatakan 2 orang meninggal dunia dan dibawa ke RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kejadian selanjutnya ditangani oleh Polsek Prambanan Klaten Jawa Tengah,” ungkap Krisbiyantoro seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:  Dua Desa di Sumedang Terdampak Banjir, Pj Gubernur Jabar Sarankan Ada TPS Keliling

Demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut terpaksa berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan. Hasilnya, ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.

Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalisir risiko saat lokomotif berjalan, Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti agar KA Gaya Baru Malam Selatan dapat melanjutkan perjalanannya kembali pukul 18.21 WIB.

Akibat kejadian ini, sejumlah KA lainnya juga ikut mengalami kelambatan, antara lain KA Gaya Baru Malam Selatan dengan kelambatan 98 menit, KA Ranggajati 5 menit, KA Commuter Line 5 menit, dan KA Logawa 15 menit.

Baca Juga:  Dua Anggota Polisi Terlibat Aksi Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan

Manajemen Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan dan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA.

Krisbiyantoro menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karena itu, Daop 6 berharap kerjasama dari pihak Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya, termasuk Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Badan hukum atau lembaga.

Baca Juga:  Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia Apresiasi Perjalanan 36 tahun Bikers Brotherhood MC Indonesia

Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya kehati-hatian pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang, sesuai dengan Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Krisbiyantoro menambahkan bahwa pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi, pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, serta memastikan kendaraannya dapat melintasi perlintasan dengan selamat.