Ajakan Kencan Ditolak, Remaja di Majalengka Rampok Harta Korban

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Aksi remaja Majalengka ini tidak patut dicontoh. Ajakan kencan ditolak, dia tega merampok harta benda korban bahkan melakukan penyiksaan.

Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (10/4/2025) lalu di daerah Sumberjaya, Majalengka.

Tersangka R, kata Ari, mengenal korban RR dikenalkan oleh kakak korban. R pun mengantongi nomor korban yang merupakan asal Cianjur. Dia ada di Majalengka bersama Kakaknya.

Singkat cerita, R menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp. Mereka saling berkomunikasi lewat WhatsApp. R akhirnya mengajak korban untuk janjian ketemu dan jalan jalan.

Baca Juga:  Kalah di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil Akan Istirahat Sejenak

Di hari yang ditetukan untuk bertemu, korban menunggu R di sebuah Salon di daerah Suberjaya. Semula R mengajak korban untuk bermain ke kos-kosan. Namun sebelum sampai tempat tujuan, R mengubah arah menuju semak semak.

“Nah, dari situ si korban di bawa ke satu tempat yang dijanjikan tempatnya itu ke satu kos-kosan lah. Tapi di pertengahan jalan, si tersangka membawa ke semak-semak,” ujarnya.

Di sanalah, tersangka melancarkan aksinya dengan niat mengajak berkencan. Namun ajakan tersebut mendapatkan penolakan dari korban yang menyulut emosi pelaku.

Baca Juga:  Cagub Jabar Jeje Wiradinata Dorong BIJB Kertajati  Harus Berdampak Pada Ekonomi Warga

“Tersangka emosi, tersangka menginkat tangan korban dan juga langsung memasukkan tangannya tersangka ke dalam mulut korban supaya korban tidak bersuara,” katanya.

Tidak puas sampai di situ, R mengambil tas milik korban dan mengambil harta dan benda milik korban, dari uang cash sampai telpon genggam.

“Pada saat itulah tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp3.500.000 dan dua HP. Pada saat tersangka lengah, korban langsung lari ke area masyarakat, dan si tersangka langsung kabur menggunakan kendaraannya,” terangnya.

Baca Juga:  Hotman Paris Berikan Komentar Terkait CCTV yang Diduga Rekaman Penyiksaan Vina dan Eki

Berbekal laporan, tim Satreskrim Polres Majalengka secara cepat melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka dan akhirnya kita cari dan alhamdulillah bisa kita tangkap,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.