SUBANG, TINTAHIJAU.COM - Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali sejak Selasa (7/9/2021) hingga Senin 13 September 2021. Hal itu dilakukan karena pengendalian wabah COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ini. Salah satunya, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in.
Meski PPKM telah dilonggarkan, bukan berarti pandemi sudah betul-betul berkurang. Justru dengan adanya pelonggaran, orang bisa abai atau lengah ketika keluar rumah.
Misalnya, saat berkunjung ke mal atau tempat wisata, risiko terpapar COVID-19 masih tetap tinggi. Karena itu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) meskipun penerapan PPKM untuk seminggu ke depan lebih longgar.
Selain menerapkan prokes ekstra ketat, ada beberapa hal yang juga harus diwaspadai Anda ketika menjalani aktivitas di luar rumah.
Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP® mengungkapkan beberapa hal yang harus diwaspadai masyarakat saat penerapan PPKM yang kini lebih longgar.
BERITA LAINNYA:
Inilah Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-3 di Daerah Jawa Barat
PPKM Masih Berlanjut, Bagaimana Aturan 'Dine In' di Rumah Makan ?
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September 2021
1. Pastikan Dana Darurat Anda Tetap Aman
Ketika PPKM lebih longgar, banyak godaan yang bisa membuat Anda jadi lengah untuk menggunakan dana tersebut. Misalnya, keinginan untuk pergi liburan ketika sudah lama berdiam diri di rumah.
Jangan sampai dana darurat tersebut jadi digunakan untuk kepentingan hiburan bersama keluarga. Sebab, baik Anda yang berstatus karyawan maupun wirausahawan, wajib sekali menyediakan dana darurat di masa pandemi ini.
Tujuan dari dana darurat bukan hanya untuk membayar segala bentuk kebutuhan yang bersifat mendadak saja, melainkan sebagai dana menyambung hidup jika penghasilan kita hilang atau berkurang.
Bagi Anda karyawan dengan status memiliki tanggungan, siapkan enam kali pengeluaran bulanan. Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pengusaha, disarankan untuk memiliki 12 kali pengeluaran atau lebih.
Alasannya, karena penghasilan sebagai pengusaha lebih tidak menentu, apalagi di masa pandemi seperti ini. Untuk lebih mudahnya, hitung saja dulu pengeluaran perbulannya, setelah itu Anda bisa menentukan dana darurat yang sesuai.