Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Prosedur Melanjutkan ke SKB

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 17 hingga 19 November 2024.

Pada saat pengumuman tersebut, peserta akan dapat mengetahui peringkat mereka berdasarkan nilai yang diperoleh dalam ujian SKD. Peserta yang masuk dalam ranking minimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia berhak untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2024

Saat ini, peserta dapat memeriksa nilai hasil SKD mereka melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah langkah-langkah untuk melihat dan mengunduh sertifikat hasil SKD CPNS 2024:

  1. Buka laman sertificat.bkn.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
  3. Pilih jenis seleksi, yakni “Calon Pegawai Negeri Sipil”.
  4. Klik tombol “UNDUH”. Dokumen sertifikat SKD CPNS 2024 berformat JPG akan terunduh secara otomatis.
Baca Juga:  BLK Subang Buka Program Pelatihan Berbasis Kompetensi, Jangan Sampai Ketinggalan untuk Daftar!

Sertifikat ini menampilkan informasi seperti nama peserta, tanggal ujian, total skor, serta skor subtes seleksi kompetensi dasar. Selain itu, sertifikat juga memuat tanda tangan elektronik dari pejabat BKN serta kode QR yang dapat digunakan untuk memeriksa keaslian dokumen. Sertifikat ini berlaku sampai dengan seleksi pengadaan satu periode berikutnya.

Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024

Hasil pengumuman ranking SKD CPNS 2024 dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id. Namun, peringkat peserta biasanya diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi. Langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melihat ranking:

  1. Kunjungi laman CASN dari instansi tempat Anda melamar.
  2. Pilih pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
  3. Cari nama Anda pada daftar ranking yang telah dirilis oleh instansi tersebut.

Kisi-Kisi SKB CPNS 2024

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, SKB dilaksanakan dengan metode computer-assisted test (CAT) dari BKN. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh pembina jabatan tersebut dan diintegrasikan ke dalam bank soal di sistem CAT BKN. Untuk jabatan pelaksana, materi SKB disusun oleh instansi teknis yang bersangkutan, dan dapat menggunakan soal yang serumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Baca Juga:  Berikut Link dan Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2023 yang Berakhir Hari Ini

Selain SKB CAT, instansi pemerintah juga dapat menyelenggarakan SKB non-CAT, yang meliputi:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik (TPA)
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani atau kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji tambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain yang sesuai dengan persyaratan jabatan

Bagi jabatan yang memerlukan keahlian teknis khusus, instansi daerah hanya dapat mengadakan satu jenis SKB non-CAT selain wawancara.

Bobot Penilaian dan Passing Grade SKB CPNS 2024

Pada SKB CPNS 2024, tidak ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade. Namun, bobot penilaian untuk kelulusan CPNS dibagi menjadi 60 persen untuk nilai SKB dan 40 persen untuk nilai SKD. Bobot SKB terdiri dari nilai SKB CAT dan SKB tambahan (non-CAT) yang diselenggarakan oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Seleksi CPNS 2024: Kemenhub Imbau Peserta Waspada terhadap Penipuan dan Iming-iming Lolos Seleksi

Di instansi pusat, bobot kumulatif SKB tambahan bisa mencapai 50 persen dari total nilai SKB. Jika terdapat wawancara pada SKB di instansi pusat, bobotnya maksimal 10 persen dari total nilai SKB. Sementara itu, di instansi daerah, bobot nilai utama berasal dari SKB CAT dengan minimal 60 persen. Jika ada SKB tambahan, bobotnya diberikan paling tinggi 40 persen dari total nilai SKB.

Dengan informasi ini, peserta CPNS 2024 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.