JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Rekrutmen ini ditujukan bagi pelamar non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan Kemenhan.
Cara Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id. Informasi lengkap mengenai pengumuman, persyaratan, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.id/CPPPKKemhan2024Tahap2.
Langkah-langkah pendaftaran:
- Buat akun di laman SSCASN.
- Lengkapi biodata, seperti informasi pendidikan, KTP, nomor kontak, tinggi badan, dan tanda tangan.
- Pilih jenis seleksi “PPPK” dan tentukan instansi serta formasi yang dilamar.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
- Periksa kembali data yang diisi dan cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
Kriteria Pelamar
Pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Jadwal Penting Pendaftaran PPPK Tahap 2
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 2 Kemenhan:
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran: 17 November – 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 202
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengumuman Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Tahapan lebih lanjut mencakup integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga usulan penetapan Nomor Induk PPPK.