KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses rekapitulasi suara, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, yang menegaskan bahwa penggunaan Sirekap sudah diterapkan sejak 2020, menggantikan Situng yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019.

Ahmad mengakui bahwa pada awal penerapannya, Sirekap sempat menuai kritik akibat berbagai kekurangan. Namun, ia menekankan bahwa aplikasi ini telah diperbaiki dan siap untuk digunakan dengan lebih optimal pada Pilkada Serentak 2024. KPU akan bertindak sebagai admin dan operator dalam mengelola sistem ini.

Baca Juga:  Terungkap! Pembunuh Remaja asal Pusakanagara Subang Tenyata Dua Perempuan. Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Tiga Komponen Utama Sirekap

Sistem Sirekap terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Offline.

  • Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android untuk memotret hasil pemungutan suara. Foto hasil pemungutan suara kemudian diproses dalam aplikasi tersebut.
  • Sirekap Web digunakan untuk membantu rekapitulasi suara secara real-time, yang memungkinkan hasil penghitungan suara ditampilkan lebih cepat, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya cukup lama.
  • Sirekap Offline digunakan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Hasil rekapitulasi suara diunggah dalam format PDF meski tidak tersambung ke internet.
Baca Juga:  Resmi Terbentuk, Berikut Komposisi Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Persiapan dan Sosialisasi

KPU Jabar juga telah memastikan keamanan sistem Sirekap, di mana pengguna akan diberikan akun dengan username dan password sebelum melakukan unggahan data. Sebagai persiapan, KPU Jabar akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU tingkat kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat pada 25-29 Oktober 2024.

Dengan penerapan Sirekap, diharapkan proses penghitungan suara menjadi lebih transparan dan akurat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.