Deal! Pemkab Purwakarta Bakal Suntik Rp40 Miliar untuk KPU di Pilkada 2024

PURWAKARTA, TINTAHIJAUcom – Pemkab Purwakarta menandatangani kesepakatan bersama KPU setempat terkait dana hibah pelaksaan Pilkada 2024 mendatang.

Penandatangan kedua belah pihak ini dilakukan di Bale Paseban (Pendopo Purwakarta) pada Selasa (3/10/2023). Dalam kesepakatan tersebut Pemkab akan memberikan dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Selain dengan KPU, penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan bersama
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pada pilkada nanti, Pemkab Purwakarta akan menghibahkan sebesar Rp 10,5 miliar.

Dana hibah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman dan Ketua Bawaslu Purwakarta.

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengatakan, pemberian dana hibah untuk penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Purwakarta sebagai dukungan agar penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2024 mendatang, bisa berjalan dengan lancar.

“Kami Pemkab Purwakarta bersama dengan KPU dan Bawaslu Purwakarta sudah melakukan penandatanganan BA terkait dana hibah untuk Pilkada 2024. Sesuai dengan edaran dari Kemendagri, pada tahun 2023 ini dana hibah tersebut akan dicairkan sebesar 40 persen terlebih dahulu,” ucap Benni Irwan

Benni mengatakan untuk dana hibah ini, KPU Purwakarta sebesar Rp 40 miliar, akan dicairkan sebesar 40 persen pada tahun. Demikian halnya dengan Bawaslu yang pada Pilkada 2024 mendatang mendapatkan anggaran sebesar Rp 10,5 miliar, akan dicairkam sebesar 40 persen.

Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman mengatakan, dana hibah itu nantinya akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

“Sebelumnya, yang kami ajukan itu sebesar Rp 63 Miliar, namun yang disepakati saat ini sebesar Rp 40 Miliar. Semoga dana tersebut bisa mencukupi dan bisa mensukseskan Pilkada 2024,” kata Ikhsan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan beserta Sekretaris Daerah dan Kepala OPD, Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, beserta Sekretaris dan jajaran juga Ketua Bawaslu beserta Jajaran.