DPRD mewacanakan, penetapan dan pelantikan bupati Subang definitif setelah adanya keputusan Peninjauan Kembali (PK) Eep Hidayat. Hal itu menuyusul keputusan sela PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.













