SUBANG, TINTAHIJAU.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerapkan pembatasan usia penggunaan layanan media sosial (medsos) minimal 17 tahun. Terkait wacana tersebut, pengamat mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan sulit di lapangan.
Disampaikan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah mengusulkan minimal usia yang bisa memiliki akun medsos di dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan.
BACA JUGA: Begini Caranya Agar Perangkat Android Aman Digunakan Anak-anak
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa pada dasarnya penyedia layanan medsos sudah memberlakukan aturan penggunanya harus di atas 13 tahun.
"Di Indonesia banyak anak-anak di bawah 13 tahun sudah memiliki akun, bahkan ada yang dari bayi, tanpa ada sanksi atau apa. Dan uniknya, meski masih anak-anak, mereka dapat follower banyak," jelasnya, Sabtu (28/11/2020).
"Ini harus dikaji mendalam, manfaat, dan mudharatnya mana yang lebih besar. Terutama adalah jika diterapkan bagaimana mekanisme approval akun, apalagi platform yang dipakai hampir semua tidak berbadan hukum Indonesia dan banyak yang tidak patuh aturan di Indonesia," tuturnya.
Hal itu yang menurut Heru berpandangan sanksinya belum jelas jika ada pelanggaran. Ia juga mengingatkan jangan sampai pemerintah tebang pilih, dengan mendesak aplikasi lokal untuk tunduk pada aturan, sedangkan layanan yang berasal dari luar negeri justru bebas.