Analisa Konsep Adm Pemerintahan dan Manajemen
Pemekaran wilayah dilakukan untuk membagi daerah geografi dengan tujuan agar administrasi pemerintahan berjalan efisien dari sisi sumber daya waktu dan biaya serta proses lebih singkat karena berjalan konsep empowering. Maka, poin kelima yaitu daerah otonomi baru ditujukan agar pelayanan publik kepada masyarakat menjadi lebih efisien.
Pemekaran wilayah memungkinkan pembagian wilayah suatu daerah menjadi bagian-bagian yang mudah di kelola. Maka, poin keenam yaitu daerah otonomi baru diletakan pada tujuan kemudahan mengelola dengan rentang kendali optimum pemerintah pusat dan beban kerja pemerintah daerah.
Keuntungan dan Kerugian Krismiyati, Tasrin, 2020
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan
Mendekatkan pelayanan publik pemerintah terhadap masyarakat
Memperpendek jarak komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah
Menciptakan kemandirian pemerintah daerah dan masyarakat
Menciptakan suasana kompetitif antar daerah
Meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi
Struktur pemerintahan menjadi kompleks
Membangkitkan ego masyarakat yang berlainan sehingga melahirkan persaingan yang tidak sehat
Memperkecil kekuasaan pemerintahan daerah secara kualitas dan kuantitas
Menjadikan kekuatan masyarakat daerah terpecah-pecah baik secara administratif, ekonomi. Sosial, kultural, politik maupun pertahanan keamanan
Diperlukan biaya/subsidi yang lebih banyak bagi daerah yang belum mapan berotonomi
Meningkatkan disparitas antara daerah kaya dan miskin
Masalah Muncul dalam Pemekaran, Akbar S (2019)
Permasalahan yang terjadi pada proses awal pemekaran daerah dan menyebabkan permasalahan baru pada daerah induk dan daerah pemekaran saat pemekaran telah berlangsung, yaitu
Tidak adanya dukungan dan kesepakatan yang jelas antara daerah induk dan daerah pemekaran yang dapat menciptakan permasalahan;
Sengketa aset antara daerah induk dan daerah pemekaran,
Perebutan sumber daya alam antar daerah induk dan daerah pemekaran,
Sengketa pembagian dana perimbangan antara daerah induk dan daerah pemekaran,
Lambannya proses-proses konsolidasi yang berlangsung didaerah pemekaran, sebab dalam masa transisi, daerah pemekaran kurang mendapatkan dukungan SDM dan infrastruktur dari daerah induk.
Permasalahan yang timbul akibat tidak tuntasnya prosesproses yang terjadi pada periode pra-pemekaran
Potensi sumber daya dan asset yang ada didaerah berpotensi menjadi rebutan anatara daerah induk dan daerah pemekaran. Perebutan terhadap penguasaan sumber daya dan asset daerah seringkali berpotensi konflik yang berbuntut pada tidak meksimalnya pengelolaan dan penggunaan sumber daya dan asset tersebut.
Diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peresmian Provinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk (Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 42 tahun 2001). Penentuan jangka waktu tersebut dinilai terlalu cepat mengingat kondisi geografis, suasana politik daerah dan adat istiadat ditiap daerah tidak sama. Seharusnya dalam menentukan jangka waktu penyerahan asset ditentukan dalam beberapa tahapan yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan pembatasan selama 5 (tahun).
Maka poin ketujuh yaitu kedua aspek potensi keuntungan maupun kerugian harus dipertimbangan secara matang dan mengantisipasi masalah yang akan timbul yaitu penyiapan infrastruktur pemda, pengembangan sdm, anggaran dan konflik aset antar wilayah.
Daerah Otonomi Baru Dan Dampaknya Terhadap Keuangan...