Polres Subang Tangkap Penyebar Uang Palsu Senilai Rp4.5 Juta

SUBANG, TINTAHIJAU.com - Polres Subang menangkap seorang pelaku penyebaran uang Palsu di wilayah hukum Subang. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Rp4.5 juta.
Penangkapan pelaku penyebar uang palsu berawal dari informasi masyarakat Kecamatan Cobogo, Subang. Setelah dilakukan pemantauan, Polisi berhasil mengamankan URN warga Desa Balimbing, Kecamatan Pagaden Barat,