MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan dua wanita dalam kasus prostiusi online.
Kedua wanita tersebut berinisial AS (24) warga Jatiwangi dan IP (25) warga Kertajati. Keduanya diamankan polisi di sebuah hotel di Majalengka Kota.
Keduanya terungkap oleh Polisi, lantaran menawarkan jasa pelayanan perempuan sek komersial (PSK) secara online via aplikasi chat.
"Kami amankan mereka di sebuah hotel. Ditemukan adanya kegiatan prostitusi secara online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan dalam jumpa pers.
Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar satu juta delapan ratus ribu rupiah dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandas AKBP Bismo
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.