SUBANG, TINTAHIJAU.com- Satuan Reskrim Polres Subang membongkar praktek pemalsuan obat-obatan pertanian (Pestisida) berbagai jenis dan merek. Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu orang warga Binong Subang
Praktek pemalsuan pestisida yang dilakukan tersangka inisial BW (41) dilakukan sejak 4 bulan lalu. BW membuat berbagai jenis pestisida seperti DuPont Pexalon 106 SC, merek Regent 50 SC, dan merek Roundup 486 SL. Hasilnya, pelaku menjual hingga ke daerah Serang, Banten.
"Pelaku membuat 5 samoai 6 dus berbagai jenis pestisida, yang hasilnya dijual ke daerah Serang Banten. Dalam setiap kali penjualan, BW mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp1.5 juta," kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin.
Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida. Mereka melakuan penggeledahan di kediaman BW. Se;ain menhamankan BW, Polisi mengamankan beberapa jerigen cairan kimia yang digunakan untuk memproduksi Pestisida.
Polisi juga mengamankan ratusan botol kosong, ratusan lembar sticker label berbagai jenis merek Pestisida, dan beberapa peralatan perlengkapan produksi seperti alat takar, Setrikaan, Solder, Lem dan lainnya.
Atas perbuatannyaBW disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 60 Ayat 1 huruf (g) Jo. Pasal 38 Ayat (1) Undang-undang RI No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana perjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 250 juta
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.