MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com- Polres Majalengka mengamankan seorang remaja yang diduga menjual Burung Alap-alap Jambul lewat socialmedia. Pelaku ini diancam hukuman 5 tahun penjara
Polisi juga mengamankan A yang menjual Burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus). A ditangkap Polisi pada awal pekan ini di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten.
Polisi juga mengamankan AS (43) warga Panyingkiran, Majalengka diduga menjual Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) secara liar lewat media sosial dengan cara cash on delivery (COD). AS berhasil dibekuk aparat pada Jumat (21/2/2020)
"Keduanya menjual satwa yang dilindugi lewat social media. Mereka COD dengan pembelinya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin.
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem serta tersangka diancam 5 Tahun Penjara.
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom