SUBANG, TINTAHIJAU.com - Subang kembali menjadi sorotan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pendapatan dan sumber dana mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana yang kini menjadi tersangka kasus gratisfikasi.
Penghasilan Heri menjadi perhatian penyidik saat tim Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Daerah Subang Aminudin sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada hari Senin (4/1/2021).
"(Diperiksa) mengenai sumber penghasilan dari tersangka HST (Heri) selama masih menjabat," demikian ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Selain itu berdasarkan laporan pemeriksaan melalui Aminudin, sumber gratifikasi Heri juga diduga didapatkan dari penerimaan calon pegawai negeri sipil yang diduga menjadi sumber gratifikasi.
"(Aminudin) didalami pengetahuannya terkait tupoksi tersangka HST dalam penerimaan CPNS dari Tenaga Honorer Golongan K1 dan K2," kata Ali.
Pemeriksaan terhadap Heri ini sebenarnya merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan kepada mantan Bupati Subang sebelumnya Ojang Sohandi terkait kasus gratifikasi yang diterimanya beberapa wkatu lalu.
Seperti yang kami kutip dari laman Kompas.com, Kasus bermula saat Heri Tantan diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari calon peserta tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013 lalu.
Atas perintah tersebut, Heri Tantan mengumpulkan stafnya untuk membantu mengkondisikan agar para peserta calon CPNS sumber K2 itu menyiapkan uang kelulusan senilai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per orang.