JAKARTA, TINTAHIJAU.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah terus memaksimalkan bantuan untuk para guru di tengah pandemi. Menurut dia, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan guna mendukung guru agar tetap dapat menjalankan peran sebagai pendidik dan haknya untuk sejahtera.
"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Jokowi dalam peringatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-75 lewat siaran daring, Sabtu (28/11/2020).
okowi mencatat, ada tiga kebijakan dikeluarkan. Pertama, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.
Kedua, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.
Ketiga, pada September 2020 kemarin, penandatangananan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jokowi menambahkan, saat ini, masalah ketercukupan guru harus segera diatasi. Salah satunya dengan memanfaatkan tenaga guru honorer.