SUBANG, TINTAHIJAU.com - Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil. Dari 27 kabupaten/kota, ada 17 wilayah yang besaran UMK-nya mengalami kenaikan.
Sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya ditetapkan sama yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Meski begitu, 10 daerah yang tak menaikkan UMK akan diberi kesempatan pada semester pertama 2021 untuk mengevaluasi berdasarkan inflasi dan LPE di triwulan I dan triwulan II.
"Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikkan seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan. Kita mengerti bahwa efek dari COVID-19 luar biasa. Dari data evaluasi, ada 2.001 perusahaan yang terdampak dan terdampak pada pekerja 112 ribuan orang," kata Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11) malam.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 yang telah ditetapkan Ridwan Kamil: